Pada bulan Ramadhan 1445 H ini DKM Nurul Madaniyah menerima zakat fitrah dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Zakat Fitrah : uang tunai Rp 42.000,00 atau beras 2,5kg/3,5 liter (sesuai SK Ketua BAZNAS Kab. Bogor Nomor 014/SK/BAZNAS-KABBGR/II/2024).
Penerimaan Zakat Fitrah dimulai sejak tanggal 17 Maret 2024 s.d. 7 April 2024.
Pembayaran dapat melalui transfer ke rek BRI no 2074 0100 0318 565 a.n. DKM Nurul Madaniyah dengan keterangan “ZAKAT blok nomor” misal “ZAKAT AH15 12” dan konfirmasi ke nomor 0812-8577-5583 (Pak Yudhi Meilando) atau mengisi formulir online di www.nurulmadaniyah.or.id/konfirmasi-zakat/.
Pembayaran juga dapat tunai di Masjid Nurul Madaniyah setiap selesai sholat wajib dan sholat tarawih dengan menghubungi petugas penerima zakat sebagai berikut : a. Pak Roni (Marbot) (0859-2218-5925) b. Pak Bubus (0853-2109-9658) c. Pak Ade (0813-1914-3503) d. Pak Dinky (0813-8209-9470)
Bagi bapak/ibu yang melakukan pembayaran setelah tanggal 7 April 2024 kami sarankan untuk melakukan pembayaran zakat di Masjid Cikal Harapan.
Informasi lebih lanjut hubungi Pak Bubus 0853-2109-9658